APA ITU FUMIGASI ?
Fumigasi (dari bahasa Inggris fume yang berarti asap), adalah sebuah metode pengendalian hama menggunakan pestisida. Dalam proses ini, sebuah area akan secara menyeluruh dipenuhi oleh gas atau asap, membunuh semua hama di dalamnya. Metode ini dapat membunuh hama yang hidup di dalam struktur bangunan.
Dengan fumigasi, sangat memungkinkan untuk mengontrol semua fase kehidupan hama dan dapat menjangkau area yang sulit diraih semprotan, serbuk dan aerosol.
Dalam pelaksanaan fumigasi sebagai perlakuan karantina, jenis fumigan yang umumnya digunakan adalah Metil bromida (MBr). Namun demikian, untuk komoditas tertentu yang LANGSUNG BERHUBUNGAN dengan manusia terutama KONSUMSI seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian (beras, jagung, kedelai, terigu) atau sereal, fumigasi dengan Metil bromida atau Sulfuryl flouride TIDAK SESUAI karena dapat mengakibatkan kerusakan kualitas atau keracunan yang mengakibatkan efek jangka panjang dari komoditas yang di-fumigasi yang mengakibatkan efek samping berkelanjutan pada manusia yang mengkonsumsi komoditas tersebut. Sebagai alternatif pengganti Metil bromida, fumigan yang sering digunakan dalam pelaksanaan fumigasi terhadap komoditas tersebut adalah obat fumigan dengan bahan aktif: alumunium phosphide.
PELAKSANAAN FUMIGASI ETHYL FORMATE
Persyaratan Teknis
1. Tempat
Tempat pelaksanaan fumigasi harus memenuhi persyaratan, antara lain:
- Bebas dari orang yang tidak berkepentingan
- Mempunyai ventilasi cahaya dan udara yang cukup
- Memiliki lantai yang rata dan kedap gas
- Terlindung dari angin kencang, dan
- Mempunyai saluran listrik yang cukup.
Tempat pelaksanaan fumigasi adalah sebuah ruangan yang harus dipastikan kedap udara (tanpa celah). Bentuk ruang fumigasi yang sering digunakan adalah chamber fumigasi, shipping container, dan sungkup plastik.
2. Peralatan
Peralatan yang digunakan untuk melaksanakan fumigasi Vapormate, antara lain: tabung silinder berisi fumigan Vapormate, pipa/selang distribusi gas yang dilengkapi dengan nozzle, evaporizer, timbangan, kipas angin, pembatas fisik (tali), plakat peringatan bahaya, full face masker dan filter canister tipe A, atau Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), gas analyzer, serta sand snakes dan sungkup plastik (apabila diperlukan).
Klik Our Project
Klik Our Project
3. Pelaksana
Pada prinsipnya, fumigasi Ethyl Formate untuk keperluan karantina tumbuhan harus dilaksanakan oleh tenaga terlatih (kompeten). Pelaksana fumigasi Ethyl Formate, baik Petugas Karantina Tumbuhan maupun pihak ketiga harus terlebih dahulu mendapat pelatihan teknis pelaksanaan fumigasi Ethyl Formate serta dinyatakan kompeten. Fumigasi harus dilaksanakan minimal oleh 2 (dua) orang, yang salah satunya sebagai tenaga terlatih.
Klik Our Project
Klik Our Project